TP PKK

Asisten I Hadiri Rapat Tindak Lanjut KKIP Perpres 75 Tahun 2019

Yoghi Ade Sparingga
Asisten I Hadiri Rapat Tindak Lanjut KKIP Perpres 75 Tahun 2019


LUBUKLINGGAU-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar menghadiri rapat tindak lanjut Kelas Konsultasi Instruksi Presiden (KKIP) Perpres 75 Tahun 2019 serta aturan turunannya dan rekonsiliasi iuran PNS Daerah dan Pemda Triwulan 1 tahun 2022  di Oproom Dayang Torek, Selasa(28/6/2022). 

H Kahlan Bahar pada saat membuka rapat menerangkan, upaya pemerintah dalam menyukseskan program kesehatan di Kota Lubuklinggau yakni dengan mengupayakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat secara menyeluruh. 

Masyarakat tidak mampu dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan karena iurannya sudah ditanggung pemerintah, Meski demikian pelaksanaannya tidak berjalan semudah yang dibayangkan, perlu koordinasi dan sinkronisasi antar Instansi dan Lembaga.

Kepala Cabang BPJS Kota Lubuklinggau, Harry Nurdiansyah menerangkan, sesuai Permendagri No. 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintah daerah mulai dari pejabat negara, DPRD, prajurit sampai dengan pegawai swasta, tertera pada Pasal 8 mengenai besaran Iuran bagi peserta PPU dilingkungan pemerintah  daerah yaitu sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau  upah per bulan. 

Dengan ketentuan  4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan  1% (satu persen) dibayar oleh peserta.



Kemudian pada Pasal 9 mengenai batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang  digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi  peserta PPU dilingkungan pemerintah daerah  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat yaitu sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). dan batas paling rendah gaji atau upah per bulan.

Dimisalkannya, total gaji yang diterima sebesar Rp 7 juta  maka 4 persen dari gaji yakni sebesar Rp 280 ribu dan 1 persennya sebesar Rp 70 ribu jadi total iuran BPJS sebesar Rp 350 ribu.

Kadinkes Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi menerangkan, pihaknya sudah membahas mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi PPPK yang saat ini telah dilantik serta honorer yang masih bekerja.

"Jadi selain membahas konsultasi Instruksi Presiden (KKIP) Perpres 75 tahun 2019 serta aturan turunannya dan rekonsiliasi iuran PNS daerah kami juga membahas jumlah iuran Pemda Triwulan 1 tahun 2022 bersama pihak BKD, Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kota Lubuklinggau," terangnya. (*/jsh)

Berita Terkait

115