Asisten I Hadiri Rapat Tindak Lanjut KKIP Perpres 75 Tahun 2019

LUBUKLINGGAU-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar menghadiri rapat tindak lanjut Kelas Konsultasi Instruksi Presiden (KKIP) Perpres 75 Tahun 2019 serta aturan turunannya dan rekonsiliasi iuran PNS Daerah dan Pemda Triwulan 1 tahun 2022 di Oproom Dayang Torek, Selasa(28/6/2022).
H Kahlan Bahar pada saat membuka rapat menerangkan, upaya pemerintah dalam menyukseskan program kesehatan di Kota Lubuklinggau yakni dengan mengupayakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat secara menyeluruh.
Masyarakat tidak mampu dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan karena iurannya sudah ditanggung pemerintah, Meski demikian pelaksanaannya tidak berjalan semudah yang dibayangkan, perlu koordinasi dan sinkronisasi antar Instansi dan Lembaga.
Kepala Cabang BPJS Kota Lubuklinggau, Harry Nurdiansyah menerangkan, sesuai Permendagri No. 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintah daerah mulai dari pejabat negara, DPRD, prajurit sampai dengan pegawai swasta, tertera pada Pasal 8 mengenai besaran Iuran bagi peserta PPU dilingkungan pemerintah daerah yaitu sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan.
Dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

Kemudian pada Pasal 9 mengenai batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU dilingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat yaitu sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). dan batas paling rendah gaji atau upah per bulan.
Dimisalkannya, total gaji yang diterima sebesar Rp 7 juta maka 4 persen dari gaji yakni sebesar Rp 280 ribu dan 1 persennya sebesar Rp 70 ribu jadi total iuran BPJS sebesar Rp 350 ribu.
Kadinkes Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi menerangkan, pihaknya sudah membahas mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi PPPK yang saat ini telah dilantik serta honorer yang masih bekerja.
"Jadi selain membahas konsultasi Instruksi Presiden (KKIP) Perpres 75 tahun 2019 serta aturan turunannya dan rekonsiliasi iuran PNS daerah kami juga membahas jumlah iuran Pemda Triwulan 1 tahun 2022 bersama pihak BKD, Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kota Lubuklinggau," terangnya. (*/jsh)
Kategori
Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Wali Kota Lantik Pengurus KTNA Kota Lubuk Linggau Periode 2025–2030
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Bahas Leading Sektor Perizinan Penelitian Mahasiswa, Sekda Tekankan Sinergi OPD
Lubuklinggau•2 bulan lalu