TP PKK

Asisten I Pimpin Rapat Rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta PPU

Yoghi Ade Sparingga
Asisten I Pimpin Rapat Rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta PPU
 

LUBUKLINGGAU-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar memimpin rapat rekonsiliasi iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemkot Lubuklinggau Triwulan II (dua) Tahun 2021 bersama BPJS Kesehatan di Op Room Dayang Torek Kantor Walikota Lubuklinggau, Selasa (28/9). 

Dalam pemaparannya, Kepala BPJS Kota Lubuklinggau Harry Nurdiansyah  menyampaikan acara ini bertujuan sebagai komunikasi dan menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), validasi data iuran Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan bukti penerimaan negara dan memastikan iuran yang dibayarkan menggunakan kode akun yang tepat.


Selain itu, melakukan perhitungan iuran menggunakan format kertas kerja, menyepakati hasil perhitungan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan KPPN serta untuk pemuktahiran data kepesertaan. 

Asisten I Kahlan Bahar dalam sambutannya menyampaikan kepada OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau agar segera mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk berkoordinasi dengan BPJS dalam rangka menyelesaikan iuran jaminan kesehatan Pemda. (*)

Berita Terkait

145