Asisten III Hadiri Sosialisasi Kebijakan Tunjangan Guru ASND *Secara Virtual Via Zoom Meeting
LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, menghadiri sosialisasi kebijakan tunjangan
guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang dilaksanakan secara virtual di Command Center Kota Lubuk Linggau, Jumat (11/7/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan fokus utama mengenai kebijakan baru penyaluran tunjangan guru ASND serta integrasinya dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam paparannya, disampaikan bahwa sebelumnya penyaluran tunjangan guru dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening pemerintah daerah, lalu diteruskan kepada masing-masing guru.
Namun, dalam praktiknya, skema ini sering mengalami keterlambatan penyaluran dan kendala administratif di sejumlah daerah, terutama di wilayah terpencil.
Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, pemerintah pusat melakukan terobosan kebijakan dengan menyalurkan tunjangan guru langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening guru penerima. Skema ini sudah mulai diimplementasikan dan telah memasuki penyaluran bulan kedua di tahun 2025.
Ditekankan pula bahwa tunjangan guru SMP yang merupakan bagian dari penghasilan tetap, akan dikenakan potongan untuk iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Melalui forum ini, pemerintah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan baru tersebut, khususnya dalam pengelolaan dana tunjangan dan pemotongan iuran JKN.
Adapun ketentuan besaran iuran JKN bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1. Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
2. Sebanyak 4% dibayar
Kategori
Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran
Lubuklinggau•1 bulan lalu
Wali Kota Lantik Pengurus KTNA Kota Lubuk Linggau Periode 2025–2030
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Bahas Leading Sektor Perizinan Penelitian Mahasiswa, Sekda Tekankan Sinergi OPD
Lubuklinggau•2 bulan lalu