Asisten III Ikuti Rakor Implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

LUBUKLINGGAU-Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan didampingi Kabag Hukum, Aris Garnida Husein mengikuti rapat koordinasi implementasi pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di kabupaten/kota se-Sumsel via zoom meeting di Command Center (CC) Pemkot Lubuklinggau, Jumat (5/1/2023).
âPerundang-undangan rata-rata ditetapkan di akhir Desember setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri Keuangan. Penetapan ini tanpa menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Perda tersebut telah dinyatakan mempunyai hukum mengikat bagi wajib pajak,â ujarnya.
Sedangkan Sekertaris Bapenda Kota Lubuklinggau Farizal Raharja, SH, MM menyampaikan Kota Perda Pajak dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dan disahkan pada 12 Desember 2023 lalu.(*/Acm).
Kategori
Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Wali Kota Lantik Pengurus KTNA Kota Lubuk Linggau Periode 2025–2030
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Bahas Leading Sektor Perizinan Penelitian Mahasiswa, Sekda Tekankan Sinergi OPD
Lubuklinggau•2 bulan lalu