Asisten lll Hadri Pemusnahan BB di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU-Asisten III Bidang Administrasi Umum Herdawan hadir kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Selasa (21/5/2024).
Dalam sambutnya Herdawan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya untuk kepala kejaksaan dan seluruh jajaran atas terselenggaranya kegiatan ini. Ujarnya.
Adapun barang bukti serta rampasan yang dimusnakan yaitu tujuh pucuk senjata api laras panjang serta pendek, 15 parang atau pisau, enam buah tojok, tiga egrek, satu linggis, dua dodos dengan cara dipotong".
Narkotika jenis sabu sebanyak 1.107.885,87 gram (1 kg, 107,88), ganja sebanyak 209,03 gram, pil ekstasi sebanyak 117 butir yang di musnahkan dengan cara di blender.
Setelah itu, beberapa jenis alat kecantikan non BPOM di musnakan dengan cara dibakar dan minuman keras sebanyak 168 botol di musnakan dengan cara dibuang kedalam drum yang telah terisi oleh pasir bercampur air. Ungkapnya.
Barang bukti yang di musnakan berasal dari 89 perkara narkotika, 15 perkara Kemnegtibum, 13 perkara orang, harta dan benda (Oharda) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan negeri Lubuklinggau bulan Januari sampai Mei 2024. Pungkasnya.
Ikut hadir Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, Kasat Pol PP Lubuklinggau Walyusman, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan perwakilan lapas kelas ll Lubuklinggau.(*Acm).
Kategori
Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Wali Kota Lantik Pengurus KTNA Kota Lubuk Linggau Periode 2025–2030
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Bahas Leading Sektor Perizinan Penelitian Mahasiswa, Sekda Tekankan Sinergi OPD
Lubuklinggau•2 bulan lalu