MENGENAL PAJAK DAERAH LEBIH DEKAT
MENGENAL PAJAK DAERAH LEBIH DEKAT - Kita Lanjut ya Sahabat Pajak ya, hari ini kita kenalan lagi dengan Pajak Hotel.
Pajak Hotel adalah Pungutan Pajak atas pelayanan yang disediakan Hotel/Wisma/Penginapan/Motel/Losmen/Pesangrahan/rumah Penginapan sejenisnya Serta Rumah Kos dengan Jumlah Lebih dari 10 Kamar.
>>Penjelasannya simak infografis berikut yaa
Segera Daftarkan Sebagai Wajib Pajak Daerah
Lapor Pajak tepat waktu
Bayar Pajak tepat Jumlah
Agar Terhindar dari Sanksi Bunga dan Penegakan Hukum Lainnya




Kategori
Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Wali Kota Lantik Pengurus KTNA Kota Lubuk Linggau Periode 2025–2030
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Bahas Leading Sektor Perizinan Penelitian Mahasiswa, Sekda Tekankan Sinergi OPD
Lubuklinggau•2 bulan lalu