Pemkot Lubuk Linggau-BSSN Tandatangani PKS Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Ervan Affansyah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN Brigjen TNI Berty B.W. Sumakud, S.H., M.H bersama Kadis Kominfotiksan, Ervan Affansyah, bertempat di Auditorium Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat, belum lama ini.
Dalam sambutannya, Berty B.W. Sumakud menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kolaborasi strategis dalam percepatan transformasi digital sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"BSSN siap memberikan dukungan optimal mulai dari penyelarasan standar teknis dan kebijakan pemanfaatan sertifikat elektronik, pendampingan penerapan dalam berbagai layanan administrasi pemerintahan, hingga penguatan kapasitas dan tata kelola keamanan informasi agar percepatan transformasi digital di lingkungan Pemda dan secara nasional berjalan aman, andal, tangguh, dan berkeadilan" ujar Berty.
Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemda BSSN Danang Jaya, S,Si., M.Kom., Kepala Bidang Operasional Pelayanan Balai Besar Sertifikasi Elektronik Abdul Khairul Zaka, S.ST., MT, dan Sandiman Muda pada Direktorat Operasi Sandi BSSN Mulyadi, S.ST.TP., M.T., serta moderator Pranata Humas Muda pada Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Lianatasha, S.ST.MP., M.Ikom. (*)
Kategori
Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran
Lubuklinggau•1 bulan lalu
Wali Kota Lantik Pengurus KTNA Kota Lubuk Linggau Periode 2025–2030
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Bahas Leading Sektor Perizinan Penelitian Mahasiswa, Sekda Tekankan Sinergi OPD
Lubuklinggau•2 bulan lalu