Sampaikan LKPJ APBD 2023, Pj Wako Minta Kepala OPD Aktif dalam Pembahasan

LUBUKLINGGAU-Penjabat Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban APBD Kota Lubuklinggau tahun 2023 pada rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau. Rabu (19/6).
Usai kegiatan tersebut, Trisko menyampaikan bahwa hal dilaksanakan setelah selesainya audit dari BPK paling lambat enam bulan dari tahun anggaran berjalan harus menyampaikan LKPJ APBD 2023. âMekanisme ini sesuai tahapan dan regulasi. Kami harapkan dibahas di tingkat dewan, kita serahkan mekanisme di DPRD. Saya minta kepada seluruh OPD untuk aktif dalam kegiatan pembahasan baik di tingkat komisi maupun di badan musyawarah,â ungkapnya.
Dia menyebutkan, bahwa hal yang harus ditingkatkan adalah Pendapatan Aseli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau yang baru mencapai 75,23 persen. âHarusnya 150 miliar, baru 120 miliar. Saya berharap Bappenda dapat mengoptimalisasikan pajak daerah, melakukan pendekatan kepada Wajib Pajak (WP),â tegas Trisko.
Karena dikatakannya, bahwa pajak tersebut bukan membebankan masyarakat ataupun pedagang atau pemilik restoran.
âKita harapkan juga pembayaran pajak secara online, dan sosialisasi juga harus di perbanyak supaya dapat dipahami oleh Wajib pajak sendiri,â tutupnya.(Aaf)
Kategori
Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Wali Kota Lantik Pengurus KTNA Kota Lubuk Linggau Periode 2025–2030
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Bahas Leading Sektor Perizinan Penelitian Mahasiswa, Sekda Tekankan Sinergi OPD
Lubuklinggau•2 bulan lalu