TP PKK

Sekda Lubuk Linggau Hadiri Pembukaan STQH XXVIII Tingkat Provinsi Sumsel di Kabupaten PALI

Yoghi Ade Sparingga
Sekda Lubuk Linggau Hadiri Pembukaan STQH XXVIII Tingkat Provinsi Sumsel di Kabupaten PALI
PALI – Wali Kota Lubuk Linggau melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H Trisko Defriyansa menghadiri secara langsung pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXVIII Tingkat Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (22/4/2025).
Sekda H Trisko hadir bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Lubuk Linggau, termasuk para Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas dan Camat.
Kehadiran rombongan pejabat di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau itu sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kecintaan terhadap Al-Qur’an serta pengembangan syiar Islam di wilayah Sumatera Selatan.
STQH XXVIII dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru. Dalam sambutannya, Gubernur menekankan pentingnya menjunjung tinggi dan memuliakan Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang utama dalam kehidupan umat Islam.“Peristiwa yang sangat mulia ini terlaksana dengan begitu megah, menjadi bukti nyata kecintaan kita terhadap Al-Qur’an.
Melalui LPTQ Sumsel, gema Al-Qur’an semakin terdengar luas di seluruh penjuru provinsi. Program satu desa satu rumah tahfidz yang awalnya ditargetkan 3.500 rumah tahfidz kini telah melampaui target dengan lebih dari 5.000 rumah tahfidz berdiri di Sumatera Selatan,” ungkap Herman Deru.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat, ulama, ustaz dan ustazah, serta para penyelenggara rumah tahfidz atas dedikasi mereka. Ia menyoroti capaian prestasi Sumsel yang berhasil kembali masuk 10 besar MTQ Nasional pada tahun 2022 di Kalimantan Selatan, setelah sempat absen sejak 2006.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama agar selalu memperbaiki diri dan meningkatkan prestasi. Mari kita dorong generasi muda – Gen Z, Alfa, dan milenial – untuk mencintai Al-Qur’an melalui lomba-lomba yang positif dan kreatif, selama tetap dalam kaidah dan aturan syar’i,” lanjutnya.

Berita Terkait

327