TP PKK

Sosialisasikan KUHP Nasional, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan

Yoghi Ade Sparingga
Sosialisasikan KUHP Nasional, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan
LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, H Heri Suryanto menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional kepada unsur Sistem Peradilan Pidana di Kota Lubuk Linggau. 
Kegiatan ini berlangsung di Cinema Hall Bukit Sulap Lt. 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (1/12/2025).
Kegiatan sosialisasi ini digelar sebagai bentuk penyamaan persepsi dan pemahaman bersama dalam implementasi aturan hukum pidana yang baru, yang secara resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Ahmad Kurniawan selaku narasumber menyampaikan bahwa perubahan regulasi hukum pidana bukan hanya sekadar penyesuaian aturan, tetapi mencerminkan kemajuan bangsa dalam merespons dinamika sosial, budaya, teknologi, serta perkembangan nilai-nilai kemanusiaan.
“KUHP baru merupakan wujud komitmen negara dalam menghadirkan hukum pidana yang berakar pada nilai kebangsaan, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aturan hukum tidak akan bermakna tanpa pemahaman dan pelaksanaan yang konsisten dari seluruh unsur penegak hukum. 
Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang diskusi produktif untuk membangun persepsi yang sama guna mendukung implementasi KUHP dengan lebih humanis, profesional, transparan, serta berkeadilan.
Sementara itu, H Heri Suryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem hukum pidana Indonesia.
“Perubahan ini bukan hanya revisi norma, tetapi merupakan komitmen untuk menghadirkan hukum yang lebih modern, humanis, serta mencerminkan nilai Pancasila dan budaya bangsa,” ujar Heri.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh unsur sistem peradilan pidana—mulai dari aparat penegak hukum, perangkat daerah hingga masyarakat—memahami aturan baru tersebut sehingga dalam implementasinya tidak terjadi multitafsir.
Melalui k

Berita Terkait

184