Staf Ahli Pimpin Rapat Pedoman Penyelenggaraan RT
Staf Ahli Pimpin Rapat Pedoman Penyelenggaraan RT
LUBUKLINGGAU-Staf Ahli Wali Kota Lubuk Linggau Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Heri Suryanto memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Pedoman Penyelenggaraan RT di Kota Lubuk Linggau, Kamis (4/8/2025).
Kabag Pemerintahan, Ira Dwi Aryani menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang berkaitan seperti masa jabatan, kemudian syarat saat pencalonan RT terjadi perubahan yang mempedomati Permendagri Nomor 18.
Selain itu, ada perubahan pelaksanaan pemilihan menjadi lima tahun sekali, kriteria peserta pemilihan ketua RT, masa jabatan yang menjadi 5 tahun serta hal lainnya dibahas pada rapat tersebut.
Hadir Asisten I, Erwin Armeidi, Kepala Dinas Capil, M Ikbal, perwakilan Kabag Hukum, serta para camat. (Aaf)
Kategori
Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran
Lubuklinggau•1 bulan lalu
Wali Kota Lantik Pengurus KTNA Kota Lubuk Linggau Periode 2025–2030
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Bahas Leading Sektor Perizinan Penelitian Mahasiswa, Sekda Tekankan Sinergi OPD
Lubuklinggau•2 bulan lalu