Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe hadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau

Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe hadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 , Raperda Penyertaan Modal ke PT LINGGAU BISA dan Raperda Pembentukaan Badan Kesbangpol Kota Lubuklinggau di gedung DPRD Taba Pingin Kota Lubuklinggau hari Selasa 11 Juni 2019.

Lanjut kata Wali Kota menyampaikan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2018 yaitu buku rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2018 berisi laporan realisasi anggaran , laporan perubahan saldo anggaran lebih , neraca , laporan operasional , laporan arus kas , laporan perubahan ekuitas , catatan atas laporan keuangan , ikhtisar laporan keuangan PDAM TIRTA BUKIT SULAP buku 2018 dan Ikhtisar laporan keuangan PT LINGGAU BISA tahun buku 2018.
"Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2018 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah dimana dalam pelaksanaannya anggaran berbasis kinerja , yang menyebutkan bahwah setiap program yang disusun masing-masing organisasi perangkat daerah ( OPD ) mengasilkan tingkat capaian kinerja yang dirancang sesuai dengan realisasi belanja operasi , belanja modal dan belanja tak terduga. Untuk pengolahan keuangan daerah yang akuntabel dan trasparansi oleh pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," paparnya.