Wawako Sampaikan Satu Raperda Usulan ke DPRD

PEMERINTAH Kota Lubuklinggau menyampaikan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan tentang pengelolaan barang milik daerah yang disampaikan oleh Wakil Walikota (Wawako) Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Lubuklinggau.
Kemudian, pihak DPRD Kota Lubuklinggau dari masing-masing fraksi juga menyampaikan empat Raperda inisiatif.

Pertama, pihak komisi I menyampaikan satu Raperda inisiatif tentang pembinaan jalanan dan pengendalian anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang disampaikan oleh H Murdianto.
Kemudian, Komisi II yang disampaikan juru bicaranya yakni Hambali Lukman bahwa pihak komisi II menyampaikan dua raperda yakni tentang penanggulangan kemiskinan serta pengendalian minuman beralkohol.

Sedangkan oleh komisi III, yang disampaikan juru bicara komisi III Merismon bahwa ada satu raperda yang mereka sampaikan yakni tentang pengelolaan rumah kost.
Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan pihak eksekutif/pemerintah kota Lubuklinggau atas empat raperda inisiatif yang telah disampaikan oleh masing-masing komisi DPRD Kota Lubuklinggau.(admin)
Kategori
Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran
Lubuklinggau•1 bulan lalu
Wali Kota Lantik Pengurus KTNA Kota Lubuk Linggau Periode 2025–2030
Lubuklinggau•2 bulan lalu
Bahas Leading Sektor Perizinan Penelitian Mahasiswa, Sekda Tekankan Sinergi OPD
Lubuklinggau•2 bulan lalu